harian Profesi
Kamis, 28 Oktober 2010
Melanggar
Penutupan lorong kebakaran salah satu tindakan yang melanggar Perda Kota Medan. Seperti yang dilakukan pihak pengelola Hotel Kesawan Jalan Ahmad Yani Medan Sumatra Utara, Pemerintah harus mengambil tindakan secara tegas terhadap hal itu.
1 komentar:
Profesi
28 Oktober 2010 pukul 21.44
harus segera diambil tindakan tuh
Balas
Hapus
Balasan
Balas
Tambahkan komentar
Muat yang lain...
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
harus segera diambil tindakan tuh
BalasHapus