Senin, 18 Juli 2011

Pembayaran Peunayah Gagal Dilakukan

Nagan Raya-//: Pembayaran Peunayah oleh PT Surya Panen Subur untuk penyelesaian sengketa lahan dengan masyarakat Desa Pulo Kruet dan Desa Kuta Tring kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang rencanya dilakukan (11/7) gagal dilakukan. Kendati sebelumnya telah ada kesepakatan bersama anatara pihak SPS dan Warga.
Rencana pembayaran yang dilakukan di aula kantor Camat setempat itu akhirnya batal dilakukan. Sebab, warga dari dua desa yang saat itu hadir merasa tuntutan mereka untuk ditegaskan letak dan dibuat pernyataan tertulis tentang Plasma bagi masyarakat dianggap tidak sependapat dengan pihak SPS.
Yang hadir saat itu, Camat, Sekcam, Kapolsek, Komandan koramil dan pihak SPS tentunya.
Masyarakat menuntut selain diberikannya peunayah, Pihak SPS juga dapat memberikan Plasma untuk masyarakat.
Padahal, permintaan Plasma telah disepakati oleh pihak perusahaan. Hanya saja masalah lahannya tidak berada dalam HGU perusahaan. Melainkan, pemda yang menentukan letak lahan untuk dijadikan lahan plasma bagi masyarakat.
Padahal, seperti yang dikatakan pihak SPS apa yang dilakukan hari itu adalah salah satu persaratan menuju Plasma sebagai mana diharapkan masyarakat.
Hanya saja, masyarakat memninta penegasan. Dengan harapan, kedepannya tidak menjadi persoalan. Jika pun menjadi persoalan masyarakat memegang hasil kesepakatan yang ditandatangai para pihak yang hadir, maupun saksi.
Pada intinya, masyarakat meminta pelasma dan ad penegasan tentang itu semua. Untuk itu, masyarakat memninta bukti hasil keputusan pertanggung jawaban. Karena hawatir Plasma yang di janjikan akan berlarut. Dan hasilnya sama sekali tidak ada.
Karena tidak ada hasil kesepakatan. Akhirnya masyarakat maupun berbagai pihak yang saat itu hadir pulang tanpa ada hasil kesepakatan sebagai mana diharapkan.

Gagalnya rencana pembayaran g dibyang sebelumnya telah disepakati itu sendiri, karena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar