Senin, 18 Juli 2011

Tidak Ada Alasan Untuk Menunda Pilkada

Nagan Raya-//: Penundaan terhadap Pilkada sudah ditentukan. Seluruh tahapan dan jadwal bahkan sudah ditentukan, sesuai peraturan pemerintah dan Qanun Aceh. Bahkan, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyatakan komitmen untuk tidak akan menunda pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Aceh.
Seperti dikemukakan Ketua KIP Aceh Abdul Salam Paroh. Bahwa, tidak ada alasan untuk menunda Pilkada. Sedangkan terkait Permintaan Partai Aceh untuk menunda Pilkada, hal itu menurutnya tidak menjadi permasalahan. Sebab, KIP juga punya aturan sendiri untuk melaksanakannya.

Menurut Ketua KIP Aceh , disela kunjungannya datang ke Nagan Raya untuk menghadiri pelantikan anggota PPS dan PPK di wilayah itu, di aula SKB setempat pekan lalu, Salam Poroh mengatakan, tahapan pilkada yang saat ini tengah dijalankan KIP Aceh telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Sehingga tahapan yang kini sedang dijalankan, tetap akan terus dilakukan hingga pelaksanaan pemilihan yang telah ditetapkan pada tanggal 14 November 2011 mendatang.

Ditegaskannya, Pilkada baru boleh ditunda apabila keamanan tidak terjamin. seperti faktor bencana alam, serta faktor gangguan lainnya yang benar-benar menghambat proses pelaksanaan pilkada.

Dia juga yakini dan optimis, pelaksanaan Pilkada akan berjalan sesuai aturan. Sebab, telah disepakati seluruh KIP yang berada di kabupaten/kota di Aceh.
Sedangkan tentang adanya rencana pihak DPR Aceh untuk mengevaluasi kinerja KIP melalui pansus yang akan dibentuk. Menuurtnya hal itu merupakan hak masing-masing lembaga. Artinya, pansus yang akan dilakukan itu adalah hak legislatif untuk melakukannya dan punya aturan masing-masing. Begitu juga dengan KIP Aceh.
Diakuipkanny pula, pihaknya juga punya aturan untuk melaksanakan tahapan pilkada. Sehingga ia minta kepada semua pihak di Aceh untuk menghormati setiap aturan yang ada di lembaga masing-masing. Karena itu, setiap lembaga diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang ada.

Tentang calon perseorangan, Kepala Divisi Hukum KIP Aceh, Zainal Abidin SH MSi menyatakan. Calon perseorangan tetap boleh maju sebagai peserta dalam pesta demokrasi yang kini sedang berjalan. Karena, acuan yang dipegang oleh pihaknya tetap mengacu pada aturan sebelumnya tentang Qanun Penyelenggaraan Pilkada di Aceh serta aturan pemerintah.

Meski kini pelaksanaan Pilkada di Aceh mengalami goncangan karena ada perdebatan menyangkut dengan calon perseorangan/independen yang telah dilakukan pihak DPR Aceh, Zainal mengatakan pihaknya tak mempersoalkan hal itu. Alasannya, Qanun Pilkada yang disahkan DPRA beberapa waktu lalu masih bermasalah dan menjadi perdebatan hukum.
-0-
PPS dan PPK
Ketua KIP Aceh menghimbau, kinerja para anggota PPS dan PPK secara baik dan jujur itu sangat dibutuhkan, sehingga hasil perhitungan suara itu sesuai dengan jumlah suara yang diberikan oleh pemilih saat berlangsungnya pemilihan.

demikian pula Ketua KIP Nagan Raya, T Abdul Rasyid SE, seluruh anggota PPS dan PPK yang dilantik agar bekerja sesuai aturan yang ada, untuk menyukseskan tahapan pilkada yang kini sedang berjalan.

Kepada seluruh peserta Pilkada diharapkan pula nantinya, agar menghormati jalannya Pilkada. Tidak memperkeruh suasana di Nagan Raya dengan sengketa pilkada, itu sangat diharapkan.. “Kalau ada persoalan silahkan disampaikan mulai sekarang, dan jangan ketika setelah selesai Pilkada baru muncul berbagai masalah,” katanya.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini, yang juga ikit maju dalam pesta demokrasi nantinya, dalam sambutannya berharap kepada seluruh anggota PPS dan PPK yang dilantik mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, pilkada damai bisa berjalan dengan baik sesuai harapan seluruh komponen masyarakat. Si/-dap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar