Kamis, 28 Oktober 2010

Melanggar


Penutupan lorong kebakaran salah satu tindakan yang melanggar Perda Kota Medan. Seperti yang dilakukan pihak pengelola Hotel Kesawan Jalan Ahmad Yani Medan Sumatra Utara, Pemerintah harus mengambil tindakan secara tegas terhadap hal itu.

1 komentar: