Minggu, 24 Oktober 2010

Pertamina Harus Bertanggungjawab

Pertamina UPMS I Medan selaku BUMD di daerah ini, harus bertanggungjawab terhadap kecurangan pengurangan isi takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumut dan kota Medan.

Hasil investigasi dan keterangan yang kumpulkan, Minggu (24/10), Intertek badan pengawas milik Pertamina ini bertugas mengawasi takaran isi di SPBU. biasanya pemilik SPBU takut dan gerah dengan badan ini ketimbang Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Medan.

Seperti yang diungkapkan salah seorang petugas pengisian BBM di salah satu SPBU di Jalan SM Raja Medan, Badan Intertek ini, secara berkala melakukan kontrol ke SPBU terutama melakukan tera mesin takaran.

Bagi SPBU yang melanggar ketentuan dan mesin takaran isi di atas ambang batas 3/mil akan dikenakan sanksi bisa berupa penghentian pasokan atau mengurangi jatah BBM ke SPBU tersebut.

Biasanya, jelasnya lagi, pihak SPBU akan takut dan menempuh upaya perdamaian bila pihak Intertek menemukan penyimpangan ini. Artinya, Badan Intertek ini lebih terfokus pada segi bisnis ketimbang hukum yang dijalankan pihak Metrologi Medan.

"Kalau Dinas Metrologi menentukan ambang batas isi takaran 5/mil sedangan Intertek 3/mil jadi Badan Intertek ini yang pertama kali bila menemukan kecurangan itu," tegasnya yang minta namanya tidak dituliskan.

Secara terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Medan Ir Sahat M Siahaan didampingi stafnya, Setia Tambunan selaku petugas volume ketika dikonfirmasikan di Medan mengaku.

Badan intertek milik Pertamina UPMS I Medan itu bertugas mengawasi takaran di Seluruh SPBU di Sumatera Utara dan Medan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 yakni tentang metrologi sanksi yang diberikan kepada pemilik SPBU yang melakukan kecurangan dan mengurangi literan dari mesin pengisi ke tangki kenderaan milik masyarakat, adalah denda kurungan 1 tahun penjara dan uang senilai Rp1 juta.

"Dalam mengawasi SPBU kita berdasarkan segi hukumnya saja sedangan bisnisnya ada pada Badan Intertek milik Pertamina UPMS I Medan," tegas Maringan.

Begitupun, jelasnya lagi, bila masyarakat atau konsumen ada yang telah dirugikan saat mengisi BBM ke tangki kenderannya dapat menghubungi pihak Dinas Metrologi Medan atau telefon 061-786-4461.

"Kami akan proses pengaduan masyarakat ini dan langsung ke SPBU untuk mencek kebenarannya dan mengenakan sanksi jika memang pelanggaran ini ditemukan," tegasnya.

Sedang Staf Humas Pertamina UPMS I Medan Rustam Aji ketika dikonfirmasikan mengaku badan Intertek ini mengawasi kecurangan yang terjadi di SPBU.

" Badan ini setiap saat memantau kecurangan yang terjadi di SPBU dan mencek keberadaan mesin takaran di SPBU," Kata Rustam.

Birokrasi Ketat

Pihak Pertamina UPMS I yang berkantor di Jalan Putri Hijau Medan, nampaknya melakukan birokrasi dan pengawasan ketat terhadap wartawan yang mau melakukan konfirmasi keseimbangan berita di kantor tersebut.

Wartawan yang datang, sebelumnya diseleksi ketat dan ditanyai apa keperluan secara mendatail. Setelah dicatat lalu dua petugas wanita dan pria itu menghubungi bidang Humas Rustam Adji yang berada di dalam ruangannya melalui pesawat telepon.

Setelah menunggu beberapa menit, staf Humas Pertamina ini dengan wajah ketat dan menunjukkan wibawa bagai seorang direktur keluar ruangan dan menuju ruangan depan.

"Sejak Humas Pertamina UPMS I dijabat Erika Fitri dan staf humasnya Rustam Aji ini, ada jarak antara wartawan dan Pertamina. Padahal, sebelumnya tidak seperti ini, " celetuk seorang wartawan harian di kota ini yang minta tidak ditulis namanya.

General Manager Pertamina UPMS I Medan, harus secepatnya melakukan perubahan atau memberikan pengarahan bagi bawahannya agar kesenjangan antara wartawan dengan Pertamina UPMS I Medan, tidak akan terjadi dan berlarut-larut.

"Wartawan saat ini enggan datang untuk konfirmasi ke kantor Pertamina, kalaupun bermaksud konfirmasi hanya melalui pesawat telepon saja," tegas wartawan lainnya. //Erw*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar